Selasa, 11 Juli 2017

Penandatangan MoU Dan Pemberian Penghargaan Pada SMK Neg. 2 Gorut


Selasa, 11 Juli  2017 telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gorontalo Utara dengan SMK Negeri 2 Gorontalo Utara. Acara penandatanganan tersebut diselenggarakan di Ruang Gerbang Emas Kantor Bupati Gorontalo Utara serangkaian dengan Pembukaan Lomba Bercerita Tingkat SD/MI
                Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala DPK Kab. Gorut  Ibu Salha AK Uno S.Pd, M.Ap dan Bapak   Arham AK Hasana, S.Pd, M.Pd Selaku Kepala SMK Negeri 2 Gorontalo Utara dan disaksikan oleh Bupati Gorontalo Utara.
Dalam MoU yang ditandatangani kedua belah pihak disebutkan bahwa kerjasama tersebut merupakan usaha bersinergi dalam rangka optimalisasi pengelolaan Perpustakaan Berbasis IT hal ini untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan masa kini akan ledakan informasi via media digital.


Ruang lingkup kerjasama antara lain meliputi penyelenggaraan program pendampingan, pemanfaatan tenaga kompeten dan sarana serta penetapan Perpustakaan SMK 2 Gorontalo Utara menjadi “Perpustakaan Rujukan”
Bahkan upaya kerjasama ini mengarah pada penguatan kompetensi siswa tentang “Pembangunan Database Perpustakaan Sekolah” yang lagi trend saat ini. Lagipula  di SMK 2 memiliki jurusan TKJ yang mampu membangun jaringan komputer sehingga itu kerjasama ini kami arahkan juga ke Pembangunan Intranet (Jaringan local) dengan konten Perpustakaan Digital di Sekolah.
Khusus untuk SMK 2 Gorut kerjasama kami telah awali dengan pembangunan Perpustakaan Digital yang membawa Perpus ini Sebagai Perpustakaan Terbaik I Tingkat Kab. Gorontalo Utara Tahun 2017, Dan untuk mewujudkan pembangunan perpustakaan digital disekolah lainya kami siap (DKP) dengan SDM dan Perangkat lunak sedangkan pihak sekolah cukup menyiapkan perangkat keras. Tutur Ibu Kadis yang dikenal sebagai sosok yang energik.

Lebih lanjut Bu Kadis menjelaskan “Dalam kesempatan ini Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada ibu Susri Sipasi, S.Pd selaku Kepala Perpustakaan SMK Negeri 2 Gorontalo Utara sebagai “Pustakawaan Teladan Tkt Kab. Gorut” penghargaan ini diberikan sehubungan dengan prestasi beliau membawa nama harum Kab. Gorontalo Utara mewakili Prov. Gorontalo ke Tkt Nasional pada ajang pemilihan “Tenaga Perpus SMK berprestasi tahun 2017. 
Kedepan kami akan beruapa terus mengoptimalkan pengelolaan perpustakaan sebagai jantung sekolah dalam mendukung layanan pendidikan yang bermutu “ pungkasnya
Semoga…
  


Selasa, 30 Mei 2017

DKP GORUT BANGUN PERPUS SEKOLAH DIGITAL (INLISLITE)



Dalam upaya mengembangkan kualitas layanan perpustakaan, Dinas Kearsipan Dan Perpustakann Kabupaten Gorontalo Utara melalui Bidang Perpustakaan menyelenggarakan Pembangunan Otomasi Perpustakaan dalam rangka peningkatan kualitas Petugas Layanan Perpustakaan Digital ( Inlis Lite ) di SMK 1 Gorontalo Utara, Kegiatan ini merupakan Program/ kegiatan yang tertuang dalam Renja 2017 dan terselenggara atas kerjasama dengan sekolah sasaran. Hal ini sejalan dengan Program Sekolah dimana dalam pendanaan BOS “Pengembangan Database Perpustakaan mendapat perhatian hal ini penting karena

Selasa, 16 Mei 2017

PEMBANGUNAN PERPUSTAKAAN DIGITAL SMK 2 GORONTALO UTARA


(Kwandang 12/5/2017)
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupeten Gorontalo Utara mengapresiasi kepala SMK  2 Gorontalo Utara Bapak Arham AK Hasana, S.Pd, M.Pd atas perhatian serius terhadap pendirian perpustakan serta upaya optimalisasi guru dan pustakawan dalam pengembangan perpustakaan sekolah.

Kamis, 04 Mei 2017

DKPA Gorut Bangun Aplikasi Katalog Buku Perpustakaan Online



http://gorutlib.net
Dunia teknologi begitu cepat berubah dan merubah cara kita berprilaku dan berpikir. Revolusioner teknologi membuat Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (DKPD) berupaya untuk melayani seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan Arsip dan Perpustakaan, baik tentang

Salah Mengelola Arsip Dinamis Bisa Masuk Penjara




Olah: Haryanto Amu, S.Sos

Sekretaris OPD adalah  unit yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan  arsip dinamis, yang  meliputi kegiatan “Pemindahan dan Pemusnahan Arsip”. Untuk dapat menyusutkan dan memindahkan kita harus memiliki pedoman yang namanya JRA (Jadwal Retensi Arsip)
Jadwal Retensi Arsip merupakan alat untuk memvonis kapan suatu arsip harus dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan Ke DKPD Kab. Gorontalo Utara. Apabila Pemerintah Daerah belum atau tidak memiliki alat tersebut maka akan kesulitan dalam melaksanakan program penyusutan. Dan ketika suatu program sulit dilaksanakan maka pada umumnya ia memilih untuk tidak melaksanakan. Dan apabila Pemerintah Daerah tidak melaksanakan program penyusutan maka akan terjadi pemborosan dan akan mengancam keselamatan dan kelestarian bukti-bukti otentik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang yang menjadi hak generasi yang akan datang.
Pemindahan arsip adalah kegiatan memindahkan arsip-arsip dari aktif kepada in-aktif karena jarang sekali dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari. Pemindahan arsip dapat juga berarti kegiatan  memindahkan arsip-arsip yang telah mencapai jangka waktu/mur tertentu ke tempat lain sehingga filling cabinet yang semula dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari dapat dipergunakan untuk menyimpan arsi-arsip baru.
Kegiatan selajutnya adalah pemusnahan arsip  Pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta yang tidak memiliki nilai guna. Penghancuran tersebut harus dilakukan secara total, yaitu dengan cara dibakar habis, dicacah atau dengan cara lain sehingga tidak lagi dikenal baik isi maupun bentuknya. Arsip yang di rekomendasikan permanen dalam JRA harus di serahkan ke lembaga Arsip Daerah, dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Gorontalo Utara.
Salah mengelola arsip dinamis bisa masuk penjara sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pidana dalam Undang-undang 43 Tahun 2009 "Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


DKPD KAB. GORUT SECARA MARATON MENYELESAIKAN PENYUSUN JRA

Kepala Dinas,  . 
Setelah Bupati Gorontalo Utara menetapkan Perpub JRA (Jadwal Retensi Arsip) Fasilitatif, maka saat DKP Gorut secara maraton menyelesaikan Rancangan Perbup tentang JRA Subtantif  yang jumlahnya relatif banyak yaitu untuk semua OPD di lingkungan Pemda Gorut.
Ibu Kadis menjelaskan bahwa "Begitu pentingnya JRA dalam pengelolaan arsip dinamis maka Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 48 mewajibkan setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN, maupun BUMD untuk membuat/memiliki JRA"
Jadwal Retensi Arsip merupakan alat untuk memvonis kapan suatu arsip harus dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan. Apabila Pemerintah Daerah belum atau tidak memiliki alat tersebut maka akan kesulitan dalam melaksanakan program penyusutan. Dan ketika suatu program sulit dilaksanakan maka pada umumnya ia memilih untuk tidak melaksanakan. Dan apabila Pemerintah Daerah tidak melaksanakan program penyusutan maka akan terjadi pemborosan dan akan mengancam keselamatan dan kelestarian bukti-bukti otentik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang yang menjadi hak generasi yang akan datang.
           Mengingat pentingnya JRA maka penyusunan JRA bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan tahapan yanag teah ditentukan adalah merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan agar program penyusunan dapat dilaksanakan dengan mudah, lancar, rutin, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan seluruh pejabat dan stap agar berupaya proses penyusunan JRA Subtantaif selesai dalam bulan Agustus 2017.. Semoga.



MEMBANGUN DATABASE PERPUSTAKAAN SEKOLAH


Dilembaga sekolah perpustakaan adalah suatu sarana yang sangat mendukung terhadap peningkatan mutu peserta didik (siswa). Dengan buku-buku yang memadai diharapkan murid dapat betul-betul menggunakannya dengan maksimal sebagai media peningkatan intelektual mereka khususnya di bidang yang mereka tekuni. Buku-buku yang menjanjikan tentunya harus dibarengi dengan managemen yang bagus pula dari perpustakaan tersebut, tentunya dengan melibatkan sistem basis data yang