Kamis, 04 Mei 2017

Salah Mengelola Arsip Dinamis Bisa Masuk Penjara




Olah: Haryanto Amu, S.Sos

Sekretaris OPD adalah  unit yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan  arsip dinamis, yang  meliputi kegiatan “Pemindahan dan Pemusnahan Arsip”. Untuk dapat menyusutkan dan memindahkan kita harus memiliki pedoman yang namanya JRA (Jadwal Retensi Arsip)
Jadwal Retensi Arsip merupakan alat untuk memvonis kapan suatu arsip harus dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan Ke DKPD Kab. Gorontalo Utara. Apabila Pemerintah Daerah belum atau tidak memiliki alat tersebut maka akan kesulitan dalam melaksanakan program penyusutan. Dan ketika suatu program sulit dilaksanakan maka pada umumnya ia memilih untuk tidak melaksanakan. Dan apabila Pemerintah Daerah tidak melaksanakan program penyusutan maka akan terjadi pemborosan dan akan mengancam keselamatan dan kelestarian bukti-bukti otentik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang yang menjadi hak generasi yang akan datang.
Pemindahan arsip adalah kegiatan memindahkan arsip-arsip dari aktif kepada in-aktif karena jarang sekali dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari. Pemindahan arsip dapat juga berarti kegiatan  memindahkan arsip-arsip yang telah mencapai jangka waktu/mur tertentu ke tempat lain sehingga filling cabinet yang semula dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari dapat dipergunakan untuk menyimpan arsi-arsip baru.
Kegiatan selajutnya adalah pemusnahan arsip  Pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta yang tidak memiliki nilai guna. Penghancuran tersebut harus dilakukan secara total, yaitu dengan cara dibakar habis, dicacah atau dengan cara lain sehingga tidak lagi dikenal baik isi maupun bentuknya. Arsip yang di rekomendasikan permanen dalam JRA harus di serahkan ke lembaga Arsip Daerah, dalam hal ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Gorontalo Utara.
Salah mengelola arsip dinamis bisa masuk penjara sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pidana dalam Undang-undang 43 Tahun 2009 "Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).