Kepala Dinas, . |
Setelah Bupati Gorontalo Utara menetapkan Perpub JRA (Jadwal Retensi Arsip) Fasilitatif, maka saat DKP Gorut secara maraton menyelesaikan Rancangan Perbup tentang JRA Subtantif yang jumlahnya relatif banyak yaitu untuk semua OPD di lingkungan Pemda Gorut.
Ibu Kadis menjelaskan bahwa "Begitu
pentingnya JRA dalam pengelolaan arsip dinamis maka Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 48 mewajibkan setiap lembaga negara,
pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN, maupun BUMD untuk
membuat/memiliki JRA"
Jadwal
Retensi Arsip merupakan alat untuk memvonis kapan suatu arsip harus
dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan. Apabila Pemerintah Daerah belum atau
tidak memiliki alat tersebut maka akan kesulitan dalam melaksanakan program
penyusutan. Dan ketika suatu program sulit dilaksanakan maka pada umumnya ia
memilih untuk tidak melaksanakan. Dan apabila Pemerintah Daerah tidak
melaksanakan program penyusutan maka akan terjadi pemborosan dan akan mengancam
keselamatan dan kelestarian bukti-bukti otentik penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang yang menjadi hak generasi yang akan datang.
Mengingat pentingnya
JRA maka penyusunan JRA bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan tahapan yanag teah
ditentukan adalah merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan agar
program penyusunan dapat dilaksanakan dengan mudah, lancar, rutin, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan seluruh pejabat dan stap agar berupaya proses penyusunan JRA Subtantaif selesai dalam bulan Agustus 2017.. Semoga.
.