Kamis, 04 Mei 2017

DKPD KAB. GORUT SECARA MARATON MENYELESAIKAN PENYUSUN JRA

Kepala Dinas,  . 
Setelah Bupati Gorontalo Utara menetapkan Perpub JRA (Jadwal Retensi Arsip) Fasilitatif, maka saat DKP Gorut secara maraton menyelesaikan Rancangan Perbup tentang JRA Subtantif  yang jumlahnya relatif banyak yaitu untuk semua OPD di lingkungan Pemda Gorut.
Ibu Kadis menjelaskan bahwa "Begitu pentingnya JRA dalam pengelolaan arsip dinamis maka Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 48 mewajibkan setiap lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN, maupun BUMD untuk membuat/memiliki JRA"
Jadwal Retensi Arsip merupakan alat untuk memvonis kapan suatu arsip harus dipindahkan, dimusnahkan, atau diserahkan. Apabila Pemerintah Daerah belum atau tidak memiliki alat tersebut maka akan kesulitan dalam melaksanakan program penyusutan. Dan ketika suatu program sulit dilaksanakan maka pada umumnya ia memilih untuk tidak melaksanakan. Dan apabila Pemerintah Daerah tidak melaksanakan program penyusutan maka akan terjadi pemborosan dan akan mengancam keselamatan dan kelestarian bukti-bukti otentik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang yang menjadi hak generasi yang akan datang.
           Mengingat pentingnya JRA maka penyusunan JRA bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan tahapan yanag teah ditentukan adalah merupakan kewajiban yang harus segera dilaksanakan agar program penyusunan dapat dilaksanakan dengan mudah, lancar, rutin, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diharapkan seluruh pejabat dan stap agar berupaya proses penyusunan JRA Subtantaif selesai dalam bulan Agustus 2017.. Semoga.